Jumat, 14 Agustus 2009

PERANAN KOMTE SEKOLAH DAN KREATIVITAS KEPALA SEKOLAH PADA PEMBIAYAAN RSBI DALAM PENINGKATAN MUTU SEKOLAH DI SMAN 1 BANJAR

PERANAN KOMITE SEKOLAH DAN KREATIFITAS
KEPALA SEKOLAH PADA PEMBIAYAAN RSBI DALAM PENINGKATAN
MUTU SEKOLAH DI SMAN 1 BANJAR

MAKALAH


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Kebijakan Dalam Sistem Pendidikan
Dosen : Prof. Dr. H. Suherli Kusmana, M.Pd.

























Disusun oleh :

Juandi
NIM : 82320809595






PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS
2009
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Illahi robi atas karunia dan hidayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “Peranan Komite Sekolah dan Kreatifitas Kepala Sekolah pada Pembiayaan RSBI dalam Peningkatan Mutu Sekolah”. Kajian ini merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 3 mengatakan bahwa “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional” yang mulai dirintis pada tahun 2006.
Dalam penyusunan makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kelemahan kajian ini semula dirasakan berpangkal pada keterbatasan kemampuan dalam mencernakan hasil observasi dan pencarian data pendukung yang sangat terbatas. Namun pada kesempatan ini sepatutnyalah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan makalah ini.
Dengan kerendahan hati segalah saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan, kiranya akan sangat bermanfaat untuk penyempurnaan kajian ini selanjutnya.
Semoga semua amal kebaikan semua pihak mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT. Amin.

Ciamis, Agustus 2009

Penulis

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ....................................................................
1.2. Identifikasi Masalah ............................................................
1.3. Rumusan Masalah ...............................................................
1.4. Tujuan Penulisan Makalah ..................................................
1.5. Definisi Operasional / Penyelesaian Istilah .........................
1
2
2
2
3
BAB II PEMBAHASAN DAN PEMECAHAN MASALAH
2.1. Kajian Teori .........................................................................
2.2. Pemecahan Masalah ............................................................
2.3. Pembahasan Masalah ..........................................................
4
6
7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan .........................................................................
Saran ....................................................................................
9
10
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Upaya untuk melaksanakan/ melakukan rintisan penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional (SBI) dilatarbelakangi oleh alasan-alasan berikut :
Pertama : Lahirnya era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat di bidang teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci daya saing karena SDMlah yang akan menentukan siapa yang mampu menjaga kelangsungan hidup, perkembangan dan kemenangan dalam persaingan.
Kedua : Rintisan penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang kuat yaitu pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Ketiga : Penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofis eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme) yang berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan (kreatif, inovatif dan eksperimentatif) menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.
Dalam mengaktualisasikan kedua filosofis tersebut, empat pilar pendidikan yaitu learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be, merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di indonesia mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga penilaian.
Keempat : Adanya tuntutan dari masyarakat melalui komite sekolah agar kegiatan belajar mengajar di sekolah lebih ditingkatkan berorientasi kepada pengembangan IPTEK secara global sehingga anak mampu bersaing di dunia internasional dengan bahasa inggris sebagai bahasa pengantarnya.
Berdasarkan alasan-alasan/ latar belakang tersebut, maka perlu kiranya pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pengajaran yang bertaraf internasional yang didukung oleh masyarakat sebagai mitra dalam membantu penyelenggaraannya.

1.2. Identifikasi Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang, maka muncul berbagai macam masalah yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui pendirian sekolah bertaraf internasional.
Peranan Komite Sekolah sebagai mitra dalam penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional sangat diutamakan. Begitu juga kepala sekolah mendapat posisi yang sangat menentukan arah, strategi dan tujuan dari suatu lembaga pendidikan, penentu kebijakan anggaran dan bersifat visioner, sehingga kepala sekolah yang dibantu oleh segenap akademika mempunyai peranan yang sangat penting.

1.3. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang bisa kami munculkan identifikasi masalah di atas adalah:
1. Bagaimana peranan komite sekolah dalam pembiayaan RSBI pada peningkatan mutu sekolah.
2. Bagaimana peran kepala sekolah dalam pembiayaan RSBI pada peningkatan mutu pendidikan.
3. Bagaimana pengaruh biaya RSBI terhadap peningkatan mutu sekolah.

1.4. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata kuliah Seminar Manajemen Pendidikan.
2. Memberikan gambaran secara umum tentang keberadaan sekolah RSBI sebagai realisasi/ implementasi UU No.20 Tahun 2003 pasal 50 ayat 3, dan visi Depdiknas “terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional”.
3. Mengetahui sejauh mana peranan komite sekolah serta kreatifitas kepala sekolah pada pembiayaan RSBI dalam meningkatkan mutu sekolah.

1.5. Definisi Operasional/ Penjelasan Istilah
Ada beberapa istilah yang perlu mendapat penjelasan agar lebih jelas dan bermakna, antara lain:
1. RSBI adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan pengertian ini, SBI dapat dirumuskan sebagai berikut:
SBI = SNP + X, dimana SNP adalah Standar Nasional Pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana, dana, pengelolaan dan penilaian dan x merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan, baik dari dalam maupun luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional.
2. Peran komite sekolah adalah upaya/ strategi yang dilakukan oleh sebuah organisasi orang tua siswa dalam bentuk komite sekolah dalam membantu terselenggaranya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
3. Peran kepala sekolah - langkah-langkah yang ditempuh oleh seorang pemimpin dalam suatu lembaga pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu sekolah sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga mampu menghasilkan outcome yang memiliki kemampuan yang tinggi berdaya saing internasional.
Kepala sekolah sebagai manajerial harus mampu bekerja sama dengan komite sekolah dalam mengelola pembiayaan di bidang pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN DAN PEMECAHAN MASALAH

2.1. Kajian Teori
SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan pengertian ini, SBI dapat dirumuskan sebagai berikut:
SBI = SNP + X
dimana SNP adalah Standar Nasional Pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana, dana, pengelolaan dan penilaian dan x merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan, baik dari dalam maupun luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional.
Jika adaptasi atau adopsi terhadap program-program pendidikan dari luar negeri dilakukan, maka SBI perlu mencari mitra internasional (sekolah di luar negeri) yang mutunya telah diakui secara internasional, atau pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/ sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi, dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO.
Adapun visi, misi serta tujuan dari SBI adalah sebagai berikut, visi SBI “terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional”, misi SBI “mewujudkan manusia Indonesia cerdas dan kompetitif secara internasiona, yang mampu bersaing dan berkolaborasi secara global. Misi ini direalisasikan melalui kebijakan, rencana, program dan kegiatan SBI yang disusun secara cermat, tepat, futuristic dan berbasis demand-driven. Adapun tujuan penyelenggaraan SBI bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus.
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan SBI, sehingga didapat peningkatan mutu lulusan yang berkelas nasional dan internasional, diperlukan kerja keras semua stakeholder yang terlibat.


Peranan komite sekolah sangat penting, diantaranya:
1. Pemberi pertimbangan (advisor agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan termasuk pembiayaan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (Program RSBI)
3. Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (sekolah) dengan masyarakat.
Kreatifitas sekolah sangat diperlukan dalam mencari berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, sebagai manajer mulai dari menyusun perencanaan, mengorganisasikan kegiatan, melaksanakan pengawasan dan evaluasi semua dilakukan sebagai suatu siklus yang bertujuan menciptakan sekolah yang bermutu. Sebagai administrator, kepala sekolah menyelenggarakan perencanaan keuangan (pembiayaan) sehingga kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan dapat berjalan kembali dengan baik. Peranan komite sekolah dan kreatifitas kepala sekolah khususnya dalam pembiayaan penyelenggaraan RSBI bisa digambarkan dengan pola sebagai berikut:
Peranan komite sekolah dan kreatifitas kepala sekolah dianggap sebagai dua variabel independent, sedangkan mutu sekolah dianggap sebagai variabel dependen.







Paradigma ganda dengan dua variabel independent X1 dan X2 dan satu variabel dependen Y.





2.2. Pemecahan Masalah
Penyelenggaraan SBI memerlukan biaya yang memadai. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa SBI memerlukan input dan proses yang memadai untuk mencapai output yang bertaraf internasional. Inputnya, baik kurikulum, guru maupun sarana dan prasarana, harus dipersiapkan agar bertaraf internasional sehingga memerlukan biaya banyak. Proses belajar-mengajar SBI menerapkan pendekatan-pendekatan yang kreatif, inovatif dan eksperimentatif sehingga dukungan dana yang memadai sangat diperlukan. Pertanyaannya adalah: siapa, membiayai berapa banyak, untuk apa?
Berdasarkan kesepakatan-kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka proporsi pembiayaan SBI negeri dapat diformulasikan sebagai berikut. Pemerintah pusati membiayai 50%, pemerintah daerah propinsi 30% dan pemerintah daerah kabupaten/ kota 20%. Formulasi ini bukan harga mati. Artinya, bagi daerah-daerah yang kaya, mereka dapat berkontribusi lebih dari besarnya presentasi tersebut.
Bagi SBI swasta, biaya pendidikan ditanggung oleh masyarakat dan yayasan pendiri sekolah tersebut. Saat ini, di Indonesia telah memiliki sejumlah sekolah swasta yang bertaraf internasional. Mereka umumnya dibiayai oleh masyarakat dan yayasan-yayasan yang mendirikan sekolah-sekolah tersebut. Meskipun demikian, sekiranya tersedia, subsidi dari pemerintah dapat diberikan atas dasar persyaratan-persyaratan tertentu.
Bagi peserta didik SBI yang lemah secara ekonomi dapat didukung pembiayaannya melalui subsidi silang dari peserta didik yang kaya.
Hal ini penting digarisbawahi agar SBI merupakan sekolah untuk semua dan bukan sekolah eksklusif yang diperuntukkan bagi kaum elit semata. Dengan cara subsidi silang, maka kebijakan pemerataan pendidikan dapat ditegakkan (strategi pembiayaan SBI yang lebih rinci sedang dikoordinasikan dengan masing-masing Direktorat Pembinaan TK dan SD, SMP, SMA dan SMK).
Mengingat keterbatasan dana dari pemerintah pusat dan daerah, maka strategi pembiayaan SBI kedepan harus mempertimbangkan kontribusi dari masyarakat. Penggalangan dana dari masyarakat perlu diupayakan melalui sosialisasi program-program SBI dan besarnya biaya yang diperlukan serta keterbatasan kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam membiayai SBI.
Selain itu, desentralisasi dan otonomi daerah memberi peluang lebih besar kepada daerah untuk berkontribusi semaksimal mungkin dalam pendanaan SBI sehingga kedepan, peran pemerintah pusat dalam pendanaan makin berkurang dan sebaliknya, peran pemerintah daerah dalam pendanaan SBI meningkat. Hal ini perlu ditekankan agar keberlanjutan (sustainability) pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat terhadap pembiayaan SBI semestinya sebatas pada perintisan (kurang lebih 3 tahun), dan selanjutnya SBI dibiayai oleh pemerintah daerah.
Komite sekolah berperan menghimpun potensi dana dari masyarakat dan menjembatani dengan pemerintah sehingga peningkatan mutu sekolah bisa terwujud. Kreatifitas kepala sekolah adalah hal penting yang harus ada, sebagaimana administrasi kepala sekolah mengorganisasi pembiayaan, mencari berbagai terobosan sehingga standar SBI bisa nampak pada sekolah tersebut dan berimplikasi terhadap peningkatan mutu sekolah.

2.3. Pembahasan Masalah
Mengacu pada visi, misi dan tujuan penyelenggaraan SBI, yaitu terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional serta mampu bersaing secara global, maka semua komponen yang terlibat harus bekerja keras dalam mewujudkan program SBI.
Mengingat program SBI merupakan upaya sadar, intens, terarah dan terencana untuk mewujudkan citra manusia ideal yang memiliki kemampuan dan kesanggupan hidup secara local, regional, nasional dan global maka perlu standar yang meliputi input, proses dan output.
Penyelenggaraan SBI memerlukan biaya yang memadai. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa SBI memerlukan input dan proses yang memadai untuk mencapai output yang bertaraf internasional. Berdasarkan kesepakatan-kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka proporsi pembiayaan SBI, pemerintah pusat membiayai 50%, propinsi 30% dan pemerintah daerah kabupaten/ kota 20%.
Pada pembiayaan pemerintah daerah kabupaten/ kota ini ada didalamnya peran komite sekolah yang sangat signifikan, dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk membantu penggalangan dana yang diperlukan.
Pelayanan pendidikan yang bermutu tidak bisa dicapai tanpa adanya koordinasi dari berbagai stakeholder, lingkungan sekolah dan jajarannya, kebijakan pemerintah juga keterlibatan masyarakat didalamnya. Peranan stakeholder diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan pendapat untuk menghindari kondisi yang tidak menguntungkan, diantaranya salah komunikasi, salah persepsi antar sekolah dengan masyarakat. Diharapkan komite sekolah bisa menjembatani antara lembaga sekolah dan masyarakat serta mengimplementasikan tujuan pendidikan di sekolah, yaitu kualitas layanan ke anak didik secara optimal.
Sedangkan figure kepala sekolah yang berwibawa, memiliki pola kepemimpinan yang baik serta penuh dengan kreatifitas dan inovasi, gagasan-gagasn yang cemerlang di segala bidang termasuk pembiayaan SBI, diyakini akan mampu mewujudkan peningkatan mutu sekolah.
Karakteristik sekolah yang bermutu terpadu harus memenuhi beberapa aspek :
1. Fokus kepada kostumer: sebuah sekolah yang bermutu terpadu setiap orang menjadi kostumer dan pemasok sekaligus.
2. Keterlibatan total; setiap orang harus berpartisipasi dalam transformasi mutu.
3. Pengukuran pada sarana untuk mengukur kemajuan berdasarkan pencapaian standar.
4. Komitmen dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sekolah bertaraf internasional merupakan sekolah yang sudah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional dan harus bisa memberi jaminan mutu pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari standar nasional pendidikan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu pasal 50 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UUSPN 20/2003) yang menyebutkan bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Program SBI ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus, mampu bersaing dan berkolaborasi secara global.
Pembiayaan pendidikan program SBI ini memerlukan perhatian yang lebih, karena untuk menghasilkan kualitas yang baik diperlukan berbagai penunjang, dan itu memerlukan dana. Standar pembiayaan program SBI sebagai berikut:
a. SBI menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan sekolah.
b. SBI menghimpun/ menggalang dana dari potensi sumber dana yang bervariasi.
c. SBI mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
d. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, SBI berpegang pada prinsip keadilan (equity/ fairness) dan pemerataan (equality).
Untuk dapat mewujudkan standar tersebut maka peran komite sekolah harus ditingkatkan, terutama dalam menghimpun dan menggalang dana dari masyarakat, serta peran lain dari komite sekolah sebagai berikut:
 Pemberi pertimbangan (advisor agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan termasuk pembiayaan pendidikan.
 Pendukung (supporting agency) yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (program RSBI).
 Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program pendidikan.
Sedangkan faktor kreatifitas kepala sekolah mutlak harus dimiliki, kepala sekolah harus terus-menerus mencoba berbagai strategi untuk mampu mewujudkan tujuan dari penyelenggaraan SBI.

Saran
Berdasarkan hasil kajian dari makalah ini, ada beberapa hal sebagai saran:
1. Penyelenggaraan SBI harus diimbangi dengan mempersiapkan faktor-faktor pendukungnya, diantaranya: sarana prasarana, tenaga pendidiknya, kurikulumnya, disertai perubahan paradigma dalam pengelolaan di bidang pendidikan.
2. Tingkatkan efisiensi dalam pemanfaatan anggaran harus tepat sasaran.
3. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial yang baik, dalam pemanfaatan anggaran.
4. Komite sekolah harus berperan aktif dalam penggalangan dana dari masyarakat.
5. Kepada pemerintah daerah diharapkan secara terus menerus mendorong melalui kebijakan-kebijakannya yang bisa menciptakan iklim yang menunjang kemajuan pendidikan, sehingga pendidikan yang bermutu menjadi sebuah kenyataan dan bisa dinikmati oleh masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan.

Badan Nasional Standarisasi Pendidikan, Pedoman Penjamin Mutu, sekolah/ madrasah bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Jakarta. 2008.

Lesley Munor-Faure. Malcolm Munro-Faure. Properties by Suryana (1999). Implementing Total Quality Management. PT. Elex Media Komputindo.

Moelyadi.2006. Manajemen Keuangan Pendekatan Kuantitaf dan Kualitatif Jilid I Malang, Bayu Media.

Nanang Fattah. 2006. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung. PT. Remaja Rosda Karya.